Layanan Informasi



TASPEN Smartcard, TASPEN Otentikasi, dan TASPEN Enrollment hadir dalam format digital sebagai wujud komitmen TASPEN dalam menyajikan pelayanan pembayaran berbasis digital. TASPEN enrollment adalah proses perekaman biometric (suara, wajah, dan sidik jari). Data yang telah berhasil terekam pada proses ini kemudian digunakan oleh aplikasi yang memudahkan peserta TASPEN untuk berbagai kebutuhan layanan. Data dari enrollment ini juga akan diintegrasikan dalam TASPEN Smartcard yang berfungsi sebagai Kartu Identitas Pensiun (KARIP) dan pengambilan uang pensiun melalui ATM.

 

TOOS atau TASPEN One Hour Online Service merupakan suatu sistem layanan berbasis web yang diakses secara digital. Inovasi ini meliputi layanan pengajuan klaim dan non klaim secara online yang dapat diakses oleh Peserta, Kementerian/ Lembaga, dan Mitra Bayar untuk memudahkan dalam proses pengajuan permohonan tanpa proses tatap muka dan tanpa harus datang ke TASPEN. Peserta dapat mengakses dan meng-upload berkas permohonan klaim dan non klaim secara mandiri melalui link:

 

tos.taspen.co.id/tos/public/

 


1.   Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai.

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara. 


Membawa SK (Surat Keterangan) 


Membawa SK (Surat Keterangan) 


Sistem : Menggunakan Aplikasi PT Taspen (Persero)

Mekanisme: Loket Pengajuan Klaim maupun online Klaim.

 

Prosedur Pembayaran:

1.   Penyerahan berkas/dokumen ke loket pengajuan klim maupun pengajuan melaui online (TOOS/ WA).

2.  Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas untuk ditetapkan memenuhi syarat proses pengajuan klaim.

3.  Petugas melakukan perhitungan besaran hak yang diterima oleh Pemohon Peserta/ Ahli waris.

4.  Kesesuaian proses Tepat Jumlah, Tepat Orang, Tepat Administrasi akan disahkan oleh Pejabat Verifikator, Otorisator, dan Pengesah yang berwenang.

5.  Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tanggal rencana bayar ke rekening Bank/ POS Pemohon.

6.  Penerima Hak akan menerima notifikasi pembayaran yang disampaikan melalui Whatsapp blast pada tanggal rencana bayar.


45 Menit

Tidak dipungut biaya

Program Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara.