| 1. | Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan bagi pemohon yang berbadan hukum dilengkapi dengan akte pendirian | ||||||||||||||||||
| 2. | Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 lima tahun terakhir | ||||||||||||||||||
| 3. | Rencana Tapak/Siteplan yeng telahdisahkan, bagi yang memenuhi kriteria siteplan | ||||||||||||||||||
| 4. | IMB induk dan gambar rencana bangunan yang sudah divalidasi (denah, tampak dan potongan dengan skala 1:100 atau 1:200) | ||||||||||||||||||
| 5. | Daftar Nama Pemilik Bangunan dan Type Bangunan yang akan di Splitzing | ||||||||||||||||||
| 6. | NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (SKSWP) | ||||||||||||||||||
| 7. | Sertifikat Hak Atas Tanah Induk | ||||||||||||||||||
| 8. | Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS versi terbaru
|