Izin Mendirikan Bangunan Splitzing



1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan bagi pemohon yang berbadan hukum dilengkapi dengan akte pendirian
2.Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 lima tahun terakhir
3.Rencana Tapak/Siteplan yeng telahdisahkan, bagi yang memenuhi kriteria siteplan
4.IMB induk dan gambar rencana bangunan yang sudah divalidasi (denah, tampak dan potongan dengan skala 1:100 atau 1:200)
5.Daftar Nama Pemilik Bangunan dan Type Bangunan yang akan di Splitzing
6.NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (SKSWP)
7.Sertifikat Hak Atas Tanah Induk
8.

Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS versi terbaru


1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan bagi pemohon yang berbadan hukum dilengkapi dengan akte pendirian
2.Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 lima tahun terakhir
3.Rencana Tapak/Siteplan yeng telahdisahkan, bagi yang memenuhi kriteria siteplan
4.IMB induk dan gambar rencana bangunan yang sudah divalidasi (denah, tampak dan potongan dengan skala 1:100 atau 1:200)
5.Daftar Nama Pemilik Bangunan dan Type Bangunan yang akan di Splitzing
6.NPWP Perusahaan/NPWP Cabang Bogor bagi usaha yang kantor pusatnya berada di luar Kota Bogor, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan, yang telah diverifikasi dan sesuai dalam Sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (SKSWP)
7.Sertifikat Hak Atas Tanah Induk
8.Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS versi terbaru
9.IMB Splitzing lama





3 hari

-

IMB