Pelayanan Permohonan Penggantian Paspor



    Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dibentuk serta melaksanakan tugas pokok dan fungsinya  mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Imigrasi. Tugas Pokok  Kantor  Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor adalah melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jendral Imigrasi di wilayah kerja meliputi kota dan kabupaten Bogor. Untuk menjalankan tugas pokok, Kantor  Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mempunyai fungsi :

a.penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;

b.pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;

c.pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;

d.pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;

e.pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;

f.pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian; 

g.pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;

h.pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;

i.pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan 

j.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5894);
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  8 tahun 2014 tentang paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana paspor

  1. Kartu tanda penduduk elektronik;
  2. Paspor lama.

Pelayanan penggantian paspor tidak berlaku untuk :

  1. Penggantian paspor lama yang diterbitkan sebelum tahun 2009;
  2. Penggantian paspor dikarenakan hilang atau rusak;
  3. Terdapat perubahan nama/tanggal lahir.

  1. Kartu tanda penduduk elektronik;
  2. Paspor lama.

Pelayanan penggantian paspor tidak berlaku untuk :

  1. Penggantian paspor lama yang diterbitkan sebelum tahun 2009;
  2. Penggantian paspor dikarenakan hilang atau rusak;
  3. Terdapat perubahan nama/tanggal lahir.

  1. Pemohon mendaftaran diri dulu di Aplikasi Layanan Paspor Online yang dapat di unduh di playstore  Klik Disini (untuk smartphone) dan appstore Klik disini (untuk Iphone).
  2. Pemohon daftar dan kemudian memilih Mal Pelayanan Publik Kota Bogor sebagai Kantor yang dituju dilanjutkan dengan memilh tanggal layanan;
  3. Setelah mendapatkan Kode Booking, pemohon datang ke MPP kota Bogor untuk melakukan pengecekan oleh CS MPP sesuai dengan jadwal pelayanan yang dipilih serta mendapat kode antrian ;
  4. Pemohon di mohon untuk melengkapi dokumen persyaratan khususnya Pdf yang berada di email ( Wajib sudah di print diluar ).
  5. Pemohon mengisi formulir yang di sediakan petugas imigrasi.
  6. Pemohon menunggu panggilan sesuai nomor antrian.
  7. Jika sudah di panggil pemohon menyerahkan formulir beserta fotokopi dokumen persyaratan ke petugas;
  8. Kepada pemohon dilakukan foto dan wawancara;
  9. Setelah proses wawancara selesasi pemohon dapat melanjutkan pembayaran di bank persepsi atau kantor pos;
  10. Paspor kemudian dapat diambil 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pembayaran di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.


3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pembayaran


Perpanjangan paspor biasa (total 48 halaman) Rp 350.000
Perpanjangan paspor biasa dengan halaman elektronik/ e-paspor (total 48 halaman) Rp 650.000.
Perpanjangan paspor karena hilang dikenai tambahan denda Rp 1.000.000
Perpanjangan paspor karena rusak dikenai tambahan denda Rp 500.000, dan paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar tidak dikenakan biaya.

Passport diperpanjang