Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha



-

KEPUTUSAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 503/Kep.25-DPMPTSP/2023 TENTANG TATA CARA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN MELALUI SISTEM SMART PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BOGOR

1.Kartu Tanda Penduduk(KTP)
2.NPWP
3.Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS versi terbaru
4.Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat/Akta Jual Beli/Surat Pelepasan Hak (SPH), Girik atas nama pemohon, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perjanjian Kerjasama
5.Foto lokasi lahan(tampak depan, orientasi jalan dan foto lokasi sekitar)
6.Peta denah lokasi dan titik koordinat (Google Map/google earth)
7.Gambar/sketsa bidang lahan (batas – batas lahan sesuai dengan alas hak)
8.Gambar Pra siteplan rencana Pembangunan
9.Surat Pernyataan jumlah kursi untuk café/rumah makan/restoran
10.Surat pernyataan dari pemohon mengenai jumlah tempat tidur bagi klinik dengan rawat inap bermaterai cukup
11.Akta Pendirian, dengan melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum
12.Surat Pernyataan pemegang hak, apabila dokumen perizinan yang dimohonkan bukan atas nama pemegang hak
13.Surat Kuasa Pemilik Tanah untuk pengurusan (bermaterai Rp 10.000 dalam hal kepengurusan dikuasakan)
14.Dokumen/arahan teknis sesuai dengan yang dipersyaratan NSPK OSS RBA terhadap perizinan berusaha yang beresiko tinggi
15.Khusus Bangunan Menara Telekomunikasi agar melampirkan persetujuan warga di ketahui RT/RW, Lurah dan Camat

1.Kartu Tanda Penduduk(KTP)
2.NPWP
3.Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS versi terbaru
4.Bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat/Akta Jual Beli/Surat Pelepasan Hak (SPH), Girik atas nama pemohon, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perjanjian Kerjasama
5.Foto lokasi lahan(tampak depan, orientasi jalan dan foto lokasi sekitar)
6.Peta denah lokasi dan titik koordinat (Google Map/google earth)
7.Gambar/sketsa bidang lahan (batas – batas lahan sesuai dengan alas hak)
8.Gambar Pra siteplan rencana Pembangunan
9.Surat Pernyataan jumlah kursi untuk café/rumah makan/restoran
10.Surat pernyataan dari pemohon mengenai jumlah tempat tidur bagi klinik dengan rawat inap bermaterai cukup
11.Akta Pendirian, dengan melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum
12.Surat Pernyataan pemegang hak, apabila dokumen perizinan yang dimohonkan bukan atas nama pemegang hak
13.Surat Kuasa Pemilik Tanah untuk pengurusan (bermaterai Rp 10.000 dalam hal kepengurusan dikuasakan)
14.Dokumen/arahan teknis sesuai dengan yang dipersyaratan NSPK OSS RBA terhadap perizinan berusaha yang beresiko tinggi
15.Khusus Bangunan Menara Telekomunikasi agar melampirkan persetujuan warga di ketahui RT/RW, Lurah dan Camat

-

3 hari kerja

Rp.0,-

Surat Keterangan KKPR Berusaha