Pelayanan Pemberian Informasi dan penanganan pengaduan peserta



BPJS Kesehatan  Cabang Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya  BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Tugas Pokok  BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor adalah :

  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja
  3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta
  5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial
  6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat

                Untuk menjalankan tugas pokok, BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor mempunyai fungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan”. Jaminan kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan


Undang-Undang Dasar tahun 1945
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Membawa KTP / KK

Membawa KTP / KK

1.       Peserta mengambil nomor antrian dan menuju ke loket
2.       Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi


1 (SATU) HARI

Tidak Di Pungut Biaya

Informasi dan penanganan pengaduan peserta