KKPR MBR (SIMULASI)



  1. Menjamin rumah murah dan sanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta mempercepat proses pelayanan Penerbitan PBG
  2. Penerapan Pemberian Percepatan Proses Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Tinggal Sederhana dengan Gambar Prototipe bertujuan untuk: 
    • Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung Hunian Sederhana; dan
    • Meringankan Masyarakat terhadap beban biaya dalam menyediakan gambar/desain Gedung Hunian Sederhana.


  1. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerjamenjadiUndang-Undang
  2. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang PeraturanPelaksanaanUndang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  4. Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah dan Nomor 600.10/6380/SJ Tahun 2024 tentang Peraturan Kepala Daerah Mengenai Penghapusan BPHTB dan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
  5. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Retribusi PBG
  6. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan


  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Kuasa dan KTP dalam hal permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
  3. Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  5. Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat/Akta Jual Beli/Surat Pelepasan Hak (SPH), Girik atas nama pemohon, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  6. Pemohonan Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  7. Gambar Prototipe

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Kuasa dan KTP dalam hal permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
  3. Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  5. Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat/Akta Jual Beli/Surat Pelepasan Hak (SPH), Girik atas nama pemohon, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  6. Pemohonan Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  7. Gambar Prototipe


  • PBG 2 Jam selesai bisa diberikan untuk pemohon yang mengajukan PBG rumah tinggal dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dan harus menggunakan gambar prototipe yang telah disediakan di website DPMPTSP Kota Bogor
  • Desain prototipe yang disediakan adalah untuk bangunan rumah tinggal sederhana yang memiliki luas bangunan ;
  • Bentuk dan Luasan Tanah pada gambar ukur di sertifikat tanah harus sesuai dengan prototipe
    • Maksimal 72 m2 untuk 1 Lantai dan
    • Maksimal 90 m2 untuk 2 lantai       
  • Luas Tanah yang disediakan pada prototipe adalah 35, 50, 60, 72, 75, 80, 90, 100, 120 m2
  • Total prototipe yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bogor adalah 12 prototipe


     2 Jam

    Rp 0,-

    Surat Ketetapan Retribusi Daerah