- Menjamin rumah murah dan sanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta mempercepat proses pelayanan Penerbitan PBG
- Penerapan Pemberian Percepatan Proses Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Tinggal Sederhana dengan Gambar Prototipe bertujuan untuk:
- Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung Hunian Sederhana; dan
- Meringankan Masyarakat terhadap beban biaya dalam menyediakan gambar/desain Gedung Hunian Sederhana.
- Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerjamenjadiUndang-Undang
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang PeraturanPelaksanaanUndang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah dan Nomor 600.10/6380/SJ Tahun 2024 tentang Peraturan Kepala Daerah Mengenai Penghapusan BPHTB dan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Retribusi PBG
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Kuasa dan KTP dalam hal permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat/Akta Jual Beli/Surat Pelepasan Hak (SPH), Girik atas nama pemohon, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Pemohonan Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Gambar Prototipe
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Kuasa dan KTP dalam hal permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
- Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat/Akta Jual Beli/Surat Pelepasan Hak (SPH), Girik atas nama pemohon, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Pemohonan Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Gambar Prototipe
- PBG 2 Jam selesai bisa diberikan untuk pemohon yang mengajukan PBG rumah tinggal dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dan harus menggunakan gambar prototipe yang telah disediakan di website DPMPTSP Kota Bogor
- Desain prototipe yang disediakan adalah untuk bangunan rumah tinggal sederhana yang memiliki luas bangunan ;
- Bentuk dan Luasan Tanah pada gambar ukur di sertifikat tanah harus sesuai dengan prototipe
- Maksimal 72 m2 untuk 1 Lantai dan
- Maksimal 90 m2 untuk 2 lantai
- Luas Tanah yang disediakan pada prototipe adalah 35, 50, 60, 72, 75, 80, 90, 100, 120 m2
- Total prototipe yang disediakan oleh Pemerintah Kota Bogor adalah 12 prototipe
2 Jam
Rp 0,-
Surat Ketetapan Retribusi Daerah