Apostille / Legalisasi



-

-

1. Permohonan diajukan melalui laman: www.ahu.go.id;

2. Pengisian data Pemohon atau Penerima Kuasa;

3. Setelah notifikasi selesai, silakan download kode voucher yang dikirimkan melalui email;

4. Pemohon melakukan pembayaran di bank persepsi;

5. Pemohon siap mencetak Sertifikat Apostille dan dicetak di Loket Gedung Ditjen AHU dan KantorKantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.


1. Permohonan diajukan melalui laman: www.ahu.go.id;

2. Pengisian data Pemohon atau Penerima Kuasa;

3. Setelah notifikasi selesai, silakan download kode voucher yang dikirimkan melalui email;

4. Pemohon melakukan pembayaran di bank persepsi;

5. Pemohon siap mencetak Sertifikat Apostille dan dicetak di Loket Gedung Ditjen AHU dan KantorKantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.


1. Permohonan Sertifikat Apostille pada laman: www.ahu.go.id;

2. Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri. Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/Lembaga/kantor penerbit dokumen.

3. Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat Apostille dapat dilihat di website.

4. Apostille hanya berlaku untuk Negara yang mengakui Sertifikat Apostille


3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima

Rp150.000,00 per dokumen

Sertifikat Apostille