1. Permohonan diajukan melalui laman: www.ahu.go.id;
2. Pengisian data Pemohon atau Penerima Kuasa;
3. Setelah notifikasi selesai, silakan download kode voucher yang dikirimkan melalui email;
4. Pemohon melakukan pembayaran di bank persepsi;
5. Pemohon siap mencetak Sertifikat Apostille dan dicetak di Loket Gedung Ditjen AHU dan KantorKantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.
1. Permohonan diajukan melalui laman: www.ahu.go.id;
2. Pengisian data Pemohon atau Penerima Kuasa;
3. Setelah notifikasi selesai, silakan download kode voucher yang dikirimkan melalui email;
4. Pemohon melakukan pembayaran di bank persepsi;
5. Pemohon siap mencetak Sertifikat Apostille dan dicetak di Loket Gedung Ditjen AHU dan KantorKantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.
1. Permohonan Sertifikat Apostille pada laman: www.ahu.go.id;
2. Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri. Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/Lembaga/kantor penerbit dokumen.
3. Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat Apostille dapat dilihat di website.
4. Apostille hanya berlaku untuk Negara yang mengakui Sertifikat Apostille