Yayasan / Perkumpulan



-

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2. Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;

3. Permenkumham Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, Dan Perkumpulan;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.


1. Surat permohonan dari Notaris;

2. Surat pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa data yang diperbaiki sudah sesuai dengan isian data di SABH;

3. Bukti pembayaran PNBP


1. Surat permohonan dari Notaris;

2. Surat pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa data yang diperbaiki sudah sesuai dengan isian data di SABH;

3. Bukti pembayaran PNBP


1. Permohonan membuat surat permohonan

2. Setelah surat pemohonan masuk ke badan hukum akan dicarikan berkas induk terlebih dahulu

3. Melakukan perbaikan data sesuai dengan arsip/data yang terdapat di SABH.


14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen diterima lengkap dan benar

Rp. 100.000,- per dokumen

SK Perbaikan Data Yayasan, dan Perkumpulan