1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4845) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang .
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun
2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
3. Peraturan Menteri Agama R.I No. 29
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama R.I No. 14 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
4. Peraturan
Menteri Agama R.I No. 20 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Agama R.I No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Reguler.
5. Keputusan Menteri Agama R.I No. 75
Tahun 2017 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M.
6. Keputusan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor D/21/ Tahun 2016 Tentang
Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Dan Pengembalian Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji
7. Keputusan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor D/28/ Tahun 2016 Tentang
Pedoman Pendaftaran Haji Reguler
8. Keputusan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor D/157/ Tahun 2016
Tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Oleh Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/ Kota dan Kantor Urusan Agama
Amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Meliputi :
1.
PEMBINAAN
HAJI
2.
PELAYANAN
HAJI DI DALAM NEGERI
3.
PELAYANAN
HAJI DI ARAB SAUDI
4.
PERLINDUNGAN
JEMAAH HAJI
Adapun syarat tersebut, antara lain:
1. Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
5. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah
Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi. Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:
8. Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
9. Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar,
10. Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
11. Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar
Jika pihak bank sudah mengatakan bahwa proses di bank sudah selesai, maka nasabah bisa membawa seluruh persyaratan dari nomor 1-11 ke kantor Kemenag sesuai alamat di KTP. Jadi tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.
Adapun syarat tersebut, antara lain:
1. Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar
3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar
5. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar
6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah
Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi. Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:
8. Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar
9. Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar,
10. Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
11. Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar
Jika pihak bank sudah mengatakan bahwa proses di bank sudah selesai, maka nasabah bisa membawa seluruh persyaratan dari nomor 1-11 ke kantor Kemenag sesuai alamat di KTP. Jadi tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.