Pendaftaran Haji



Kementerian Agama adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang agama. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.

Menurut Yamin, "Tidak cukuplah jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama Islam sendiri. Pendek kata menurut kehendak rakyat, bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan pendirian Islam, wakaf dan masjid dan penyiaran harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yaitu yang kita namai Kementerian Agama”.


1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan  atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang .

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

3.       Peraturan Menteri Agama R.I No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama R.I No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

4.       Peraturan Menteri Agama R.I No. 20 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama R.I No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

5.       Keputusan Menteri Agama R.I No. 75 Tahun 2017 Tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M.

6.      Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor D/21/ Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler Dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

7.       Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor D/28/ Tahun 2016 Tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler

8.       Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor D/157/ Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji Oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan Kantor Urusan Agama

 

Amanat Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Meliputi :

1.          PEMBINAAN HAJI

2.          PELAYANAN HAJI DI DALAM NEGERI

3.          PELAYANAN HAJI DI ARAB SAUDI

4.          PERLINDUNGAN JEMAAH HAJI


Adapun syarat tersebut, antara lain:

1. Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar

3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar

4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar

5. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar

6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.

7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah

Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi. Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:


8. Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar

9. Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar,

10. Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar

11. Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

Jika pihak bank sudah mengatakan bahwa proses di bank sudah selesai, maka nasabah bisa membawa seluruh persyaratan dari nomor 1-11 ke kantor Kemenag sesuai alamat di KTP. Jadi tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.


Adapun syarat tersebut, antara lain:

1. Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar

2. Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar

3. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar

4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar

5. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar

6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.

7. Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah

Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi. Pihak bank nantinya akan mengecek semua berkas tersebut, untuk kemudian dibuatkan:


8. Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar

9. Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar,

10. Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar

11. Slip setoran awal bank Rp25 juta asli 1 lembar

Jika pihak bank sudah mengatakan bahwa proses di bank sudah selesai, maka nasabah bisa membawa seluruh persyaratan dari nomor 1-11 ke kantor Kemenag sesuai alamat di KTP. Jadi tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.


  1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa KTP dan setoran awal sebesar 25 juta rupiah.
  2. Calon jemaah haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh kementrian Agama RI.
  3. Calon jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.
  4. BPS BPIH menerbitkan lembur bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI.
  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm dan bermaterai.
  6. Calon jemaah haji mendatangi Kementererian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.
  7. Calon jemaah haji mengisi  formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
  8. Calon jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
  9. Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebenyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4 cm.