Pelayanan Pencatatan Pernikahan



Kementerian Agama adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang agama. Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945. Dalam rapat tersebut Mr. Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.

Menurut Yamin, "Tidak cukuplah jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus kita wujudkan menurut kepentingan agama Islam sendiri. Pendek kata menurut kehendak rakyat, bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan pendirian Islam, wakaf dan masjid dan penyiaran harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yaitu yang kita namai Kementerian Agama”. 

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia tanggal 21 November 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk diseluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98 Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 694);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3019);
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2078)
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250);
  7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8);
  8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 168);
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 851);
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 1735);
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 1736);
  12. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252);
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor1495);



  1. surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempattinggal calon pengantin;
  2. fotokopi akte kelahiran dan Ijazah SMA;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk;
  4. fotokopi kartu keluarga dan KTP orang tua dan Wali Nikah. Pas foto CPW dan CPP (Calon pengantin wanita dan calon pengantin pria) ukuran 2x3 4 lembar, 3x4  2 lembar, 4x6 2lembar. background berwarna biru, soft copy pas poto berukuran maksimal 100kb,   
  5. Surat rekomendasi perkawinan dari KUA Kecamatansetempat bagi calon pengantin yang menikah di luarwilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  6. persetujuan kedua calon pengantin;
  7. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  8. izin dari wali yang memelihara atau keluarga yangmempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtuaatau wali sebagaimana dimaksud dalam hurufgmeninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu;
  9. izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, danpengampu tidak ada;
  10. dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yangbelum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun danbagi calon istri yang belum mencapai umur 16 (enambelas) tahun;
  11. surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calonmempelai anggota tentara nasionalIndonesia/kepolisian Republik Indonesia;
  12. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagisuami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/bukupendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannyaterjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
  14. akta kematian atau surat keterangan kematiansuami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa ataupejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati.

 Untuk Daftar Online silahkan masuk ke website resmi kami http://simkah.kemenag.go.id/


  1. surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempattinggal calon pengantin;
  2. fotokopi akte kelahiran dan Ijazah SMA;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk;
  4. fotokopi kartu keluarga dan KTP orang tua dan Wali Nikah. Pas foto CPW dan CPP (Calon pengantin wanita dan calon pengantin pria) ukuran 2x3 4 lembar, 3x4  2 lembar, 4x6 2lembar. background berwarna biru, soft copy pas poto berukuran maksimal 100kb,   
  5. Surat rekomendasi perkawinan dari KUA Kecamatansetempat bagi calon pengantin yang menikah di luarwilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  6. persetujuan kedua calon pengantin;
  7. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  8. izin dari wali yang memelihara atau keluarga yangmempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtuaatau wali sebagaimana dimaksud dalam hurufgmeninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu;
  9. izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, danpengampu tidak ada;
  10. dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yangbelum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun danbagi calon istri yang belum mencapai umur 16 (enambelas) tahun;
  11. surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calonmempelai anggota tentara nasionalIndonesia/kepolisian Republik Indonesia;
  12. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagisuami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/bukupendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannyaterjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
  14. akta kematian atau surat keterangan kematiansuami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa ataupejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati.

 Untuk Daftar Online silahkan masuk ke website resmi kami http://simkah.kemenag.go.id/


  1. Pemohon CPW dan CPP datang ke Kelurahan setempat untuk dibuatkan Pengantar Nikah
  2. Pemohon CPW atau CPP datang Ke KUA setempat untuk dibuatkan Rekomendasi Nikah yang ditujukan Ke KUA Pelaksanaan Pencatatan Nikah
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara datang Ke KUA Pelaksanaan Pencatatan Nikah
  4. Pemohon Mendapatkan Nomor Pendaftaran, Jadwal Penataran dan Jadwal Pernikahan dan Cek Validasi NIK
  5. Pemohon Mendapatkan Id Billing Biaya Pencatatan Nikah Jika Pelaksanaan Perniakahan dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama apabila Pelaksanaan Diluar kantor dan Hari libur Gratis
  6. Pemohon Menyetorkan Biaya Pencatatan Nikah Ke Kantor Pos Atau Ke Bank yang ditunjuk
  7. Pemohon Menyerahkan Bukti Setoran Ke Kantor Urusan Agama
  8. Pemohon Melakukan Penataran Sesuai jadwal Penataran dan Pemeriksaan Berkas Terakhir
  9. Pelaksanaan Akad Nikah Dan Mendapatkan Buku Kutipan Akta Nikah dan Kartu Nikah


10 (Sepuluh ) hari kerja

Rp. 600.000,- dan Rp. 0,- (PP Nomor 48 Tahun 2014)

Buku Kutipan Akta Nikah dan Kartu Nikah