Izin Penyelenggaraan Reklame Baru





1.Kartu Tanda Penduduk(KTP)
2.surat Pernyataan kesesuaian naskah dan ukuran reklame, bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi dan tidak ada perubahan reklame serta mematuhi kewajiban lainnya; (Format surat pernyataan di unduh pada website https://perizinan.kotabogor.go.id) (*);
3.Bukti kepemilikan lahan berikut Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan swasta/lahan pribadi, atau surat perjanjian sewa menyewa, atau IPT/PPTR jika di lahan Pemerintah Kota/Provinsi/Nasional;
4.foto rencana penempatan reklame permanen. Foto diambil dari jarak 10 (sepuluh) meter yang memperlihatkan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yang dimohon, (untuk tiang pancang terlihat letak pondasinya);
5.Peta denah lokasi izin berikut titik koordinat (versi google maps)
6.Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB untuk reklame tiang pancang jenis single pole/double pole dengan luas bidang lebih dari 6 m2 dan reklame menempel pada bangunan gedung dengan luas bidang lebih dari 12 m2;
7.Jaminan Asuransi Kecelakaan yang masih berlaku diakibatkan oleh bangunan Reklame (bagi reklame dengan luas bidang diatas atau sama dengan 24 m2)
8.Tanda Peserta BPJS Kesehatan

1.Kartu Tanda Penduduk(KTP)
2.surat Pernyataan kesesuaian naskah dan ukuran reklame, bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi dan tidak ada perubahan reklame serta mematuhi kewajiban lainnya; (Format surat pernyataan di unduh pada website https://perizinan.kotabogor.go.id) (*);
3.Bukti kepemilikan lahan berikut Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik lahan swasta/lahan pribadi, atau surat perjanjian sewa menyewa, atau IPT/PPTR jika di lahan Pemerintah Kota/Provinsi/Nasional;
4.foto rencana penempatan reklame permanen. Foto diambil dari jarak 10 (sepuluh) meter yang memperlihatkan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yang dimohon, (untuk tiang pancang terlihat letak pondasinya);
5.Peta denah lokasi izin berikut titik koordinat (versi google maps)
6.Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/IMB untuk reklame tiang pancang jenis single pole/double pole dengan luas bidang lebih dari 6 m2 dan reklame menempel pada bangunan gedung dengan luas bidang lebih dari 12 m2;
7.Jaminan Asuransi Kecelakaan yang masih berlaku diakibatkan oleh bangunan Reklame (bagi reklame dengan luas bidang diatas atau sama dengan 24 m2)
8.Tanda Peserta BPJS Kesehatan


3 hari

Gratis