Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.
Kepesertaan
Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan
1. Undang - Undang Replubik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian Dan Jaminan Hari
Tua Peserta Penerima Upah.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata
Cara Penyelenggaraan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian Dan Jaminan Hari
Tua Peserta Bukan Penerima Upah.
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
– Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja
- Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
- Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
- Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
- Salinan KK / Kartu Keluarga masong-masing karyawan.
- Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
– Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
- Salinan KTP masing-masing pekerja.
- Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
- Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Cara dan Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
– Peserta tenaga kerja dalam hubungan kerja
- Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
- Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
- Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
- Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
- Salinan KK / Kartu Keluarga masong-masing karyawan.
- Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
– Peserta tenaga kerja luar hubungan kerja
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat.
- Salinan KTP masing-masing pekerja.
- Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
- Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
- Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
1 (satu) hari
Tidak Dipungut Biaya
Kartu Kepesertaan