Layanan Klaim Jaminan Hari Tua



Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Kota dibentuk untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang mengacu pada peraturan Undang - Undang Replubik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tugas Pokok Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor Kota adalah melaksanakan sebagain tugas BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerja meliputi kota dan kabupaten Bogor.

Untuk menjalankan tugas pokok, kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor kota mempunyai fungsi :

Menyelenggarkan progam :

·         Jaminan Kecelakaan Kerja

·         Jaminan Hari Tua

·         Jaminan Pensiun

·         Jaminan Kematian


1. Undang - Undang Replubik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian Dan Jaminan Hari Tua Peserta Penerima Upah.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Progam Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian Dan Jaminan Hari Tua Peserta Bukan Penerima Upah.

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.


  1. Kartu Peserta
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Pemberhentian Kerja
  5. Formulir Pengajuan
  6. Buku Rekening
  7. Asli dan photocopy 1 lembar.

                   - Formulir Pengajuan Jaminan Hari Tua Download disini

                   - Surat Pernyataan Download disini 

                    (Pemohon Wajib Download Formulir dan di print untuk di bawa) 


  1. Kartu Peserta
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Pemberhentian Kerja
  5. Formulir Pengajuan
  6. Buku Rekening
  7. Asli dan photocopy 1 lembar.

                   - Formulir Pengajuan Jaminan Hari Tua Download disini

                   - Surat Pernyataan Download disini 

                    (Pemohon Wajib Download Formulir dan di print untuk di bawa) 


• Pengambilan Antrian

• Bertemu Dengan Cso

• Memberikan Semua Perlengkapan

• Setelah Disetujui Diberikan Tanda Terima


5 Hari Kerja Semenjak Dokumen Dinyatakan Lengkap 

Tidak Di Pungut Biaya

Pengambilan Klaim JHT