Izin Praktek Dokter Hewan



 Izin Praktek Dokter Hewan adalah izin yang diberikan kepada orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  5. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Praktek Dokter Hewan :
    1. Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2. Pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Dokter Hewan Baru:
    1. KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2. Surat Tanda Registrasi Veteriner (STRV);
    3. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hewan;
    4. Ijazah Dokter Hewan Indonesia;
    5. Surat keterangan sehat;
    6. Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan.
  3. Persyaratan Izin Praktek Dokter Hewan Perpanjangan :
    1. Izin praktek lama;
    2. STRV;
    3. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hewan;
    4. Surat keterangan sehat;

  1. Ketentuan Izin Praktek Dokter Hewan :
    1. Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2. Pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Dokter Hewan Baru:
    1. KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2. Surat Tanda Registrasi Veteriner (STRV);
    3. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hewan;
    4. Ijazah Dokter Hewan Indonesia;
    5. Surat keterangan sehat;
    6. Surat pernyataan mematuhi etika, kode etik dan sumpah dokter hewan.
  3. Persyaratan Izin Praktek Dokter Hewan Perpanjangan :
    1. Izin praktek lama;
    2. STRV;
    3. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi Kedokteran Hewan;
    4. Surat keterangan sehat;

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (Tiga) hari kerja

Rp. 0 (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Dokter Hewan