Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan



Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter tenaga asing hewan yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  5. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan :
    1) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) Pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan Baru:
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) Surat izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    3) Surat izin kerja di Indonesia oleh instansi berwenang IMTA/RPTKA;
    4) Surat Tanda Lulus ujian Berbahasa Indonesia dari Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Kedokteran Hewan;
    5) Surat lulus ujian sertifikasi tentang penyakit hewan tropika dan sistem kesehatan hewan nasional dari organisasi profesi kedokteran hewan;
    6) Surat keterangan bebas masalah etika keprofesian dari negara asal;
    7) Sertifikat kompetensi sebagai Dokter hewan spesialis dari negara asal;
    8) Surat izin praktek dari negara asal praktek;
    9) Kartu anggota atau surat keterangan dari organisasi profesi dokter hewan di negara asal;
  3. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan Perpanjangan :
    1) Izin Praktek lama;
    2) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    3) Surat izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    4) Surat izin kerja di Indonesia oleh instansi berwenang IMTA/RPTKA;
    5) Surat Izin praktek dari negara asal praktek:
    6) Kartu anggota atau surat keterangan dari organisasi profesi dokter hewan di negara asal

  1. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan :
    1) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) Pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan Baru:
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) Surat izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    3) Surat izin kerja di Indonesia oleh instansi berwenang IMTA/RPTKA;
    4) Surat Tanda Lulus ujian Berbahasa Indonesia dari Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Kedokteran Hewan;
    5) Surat lulus ujian sertifikasi tentang penyakit hewan tropika dan sistem kesehatan hewan nasional dari organisasi profesi kedokteran hewan;
    6) Surat keterangan bebas masalah etika keprofesian dari negara asal;
    7) Sertifikat kompetensi sebagai Dokter hewan spesialis dari negara asal;
    8) Surat izin praktek dari negara asal praktek;
    9) Kartu anggota atau surat keterangan dari organisasi profesi dokter hewan di negara asal;
  3. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan Perpanjangan :
    1) Izin Praktek lama;
    2) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    3) Surat izin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    4) Surat izin kerja di Indonesia oleh instansi berwenang IMTA/RPTKA;
    5) Surat Izin praktek dari negara asal praktek:
    6) Kartu anggota atau surat keterangan dari organisasi profesi dokter hewan di negara asal

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (Tiga) hari kerja

Rp. 0 (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Tenaga Asing Kesehatan Hewan