Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan (TK, SD, SMP)



Izin Pendirian Program Atau Satuan Pendidikan adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah (TK, SD, SMP Swasta).


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;
  8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
  9. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  10. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  11. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan :
    1) Membuat user-ID pada menu website perizinan;
    2) Daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan;
    3) Jenis Usaha terdiri dari:
    a. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya;
    b. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan;
    4) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    5) Pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan :
    1) NIB;
    2) Izin Lingkungan/SPPL;
    3) IMB;
    4) Lunas bayar PBB P2 tahun berjalan;
    5) Hasil studi kelayakan tentang :
    a. Isi Pendidikan;
    b. Jumlah dan Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
    c. Sarana dan prasarana kependidikan;
    d. Pembiayaan Pendidikan;
    e. Sistem evaluasi dan sertifikasi;
    f. Manajemen dan proses pendidikan

  1. Ketentuan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan :
    1) Membuat user-ID pada menu website perizinan;
    2) Daftar dan mengisi data elektronik serta melengkapi persyaratan;
    3) Jenis Usaha terdiri dari:
    a. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya;
    b. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan;
    4) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    5) Pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan :
    1) NIB;
    2) Izin Lingkungan/SPPL;
    3) IMB;
    4) Lunas bayar PBB P2 tahun berjalan;
    5) Hasil studi kelayakan tentang :
    a. Isi Pendidikan;
    b. Jumlah dan Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
    c. Sarana dan prasarana kependidikan;
    d. Pembiayaan Pendidikan;
    e. Sistem evaluasi dan sertifikasi;
    f. Manajemen dan proses pendidikan

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang izin Salon Kecantikan