Izin Praktek Rekam Medis (SIP-Rekam Medis)



Izin Praktek Perekam Medis atau Surat Izin Praktek-Rekam Medis  yang selanjutnya disingkat SIP-Rekam Medis Perekam Medis adalah bukti tertulis yang diberikan untuk menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis;
  2. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Praktek Rekam Medis (SIP-Rekam Medis):
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Tanda Daftar Penyehat Tradisional (STTPT), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis;
    3) Surat keterangan sehat dari dokter;
    4) Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    5) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm;
    6) Rekomendasi dari organisasi profesi.
  3. Persyaratan Izin Tanda Daftar Penyehat Tradisional (STTPT), perpanjangan :
    1) Izin lama;
    2) Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis;
    3) Surat keterangan sehat dari dokter;
    4) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm;
    5) Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Ketentuan Izin Praktek Rekam Medis (SIP-Rekam Medis):
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Tanda Daftar Penyehat Tradisional (STTPT), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis;
    3) Surat keterangan sehat dari dokter;
    4) Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
    5) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm;
    6) Rekomendasi dari organisasi profesi.
  3. Persyaratan Izin Tanda Daftar Penyehat Tradisional (STTPT), perpanjangan :
    1) Izin lama;
    2) Surat Tanda Registrasi (STR) Perekam Medis;
    3) Surat keterangan sehat dari dokter;
    4) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm;
    5) Rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Rekam Medis (SIP-Rekam Medis)