Izin Praktek Dokter (SIPD)/ Dokter Gigi



 Surat Izin Praktek Dokter/Dokter Gigi yang selanjutnya disingkat SIPD Dokter/Dokter Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada dokter dan dokter gigi yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kedokteran.


  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/ MENKES/PER/ X/ 2011 Tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran;
  2. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Praktek Dokter (SIPD)/ Dokter Gigi :
    1) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) Pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait.
  2. Persyaratan Izin Praktek Dokter (SIPD)/ Dokter Gigi, baru :
    1) KTP-el;
    2) Surat Tanda Registrasi (STR);
    3) Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI/SPESIALIS);
    4) Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat praktek;
    5) Surat persetujuan dari atasan langsung jika bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
    6) Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
    7) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
    8) Tanda peserta BPJS Kesehatan.
  3. Persyaratan Izin Praktek Dokter (SIPD)/ Dokter Gigi, perpanjangan :
    1) SIP Lama;
    2) Surat Tanda Registrasi (STR);
    3) Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI/SPESIALIS);
    4) Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
    5) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP.
  4. Persyaratan Izin Praktek Dokter (SIPD)/ Dokter Gigi Mandiri, baru :
    1) KTP-el;
    2) Surat Tanda Registrasi (STR);
    3) Surat pernyataan mempunyai tempat praktik;
    4) surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI/SPESIALIS);
    5) Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
    6) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
    7) tanda peserta BPJS Kesehatan;
    8) SIP yang berada di pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pasar tradisional perlu diselaraskan dengan Peraturan Menteri;
    9) daftar sarana dan prasarana (foto jpeg/jpg) :
    a. foto ruang tunggu;
    b. foto ruang periksa;
    c. foto kamar mandi/Toilet;
    d. foto lokasi tidak berbaur atau satu atap dengan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, pasar tradisional, dan sejenisnya;
    e. form resep;
    f. form register;
    g. form prosedur anaphilatik shock;
    h. form surat sakit;
    i. form kartu status

  1. Ketentuan Izin Praktek Dokter (SIPD)/ Dokter Gigi :
    1) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) Pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait.
  2. Persyaratan Izin Praktek Dokter (SIPD)/ Dokter Gigi, baru :
    1) KTP-el;
    2) Surat Tanda Registrasi (STR);
    3) Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI/SPESIALIS);
    4) Izin Operasional Fasilitas Kesehatan tempat praktek;
    5) Surat persetujuan dari atasan langsung jika bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
    6) Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
    7) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
    8) Tanda peserta BPJS Kesehatan.
  3. Persyaratan Izin Praktek Dokter (SIPD)/ Dokter Gigi, perpanjangan :
    1) SIP Lama;
    2) Surat Tanda Registrasi (STR);
    3) Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI/SPESIALIS);
    4) Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
    5) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP.
  4. Persyaratan Izin Praktek Dokter (SIPD)/ Dokter Gigi Mandiri, baru :
    1) KTP-el;
    2) Surat Tanda Registrasi (STR);
    3) Surat pernyataan mempunyai tempat praktik;
    4) surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI/SPESIALIS);
    5) Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
    6) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
    7) tanda peserta BPJS Kesehatan;
    8) SIP yang berada di pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan pasar tradisional perlu diselaraskan dengan Peraturan Menteri;
    9) daftar sarana dan prasarana (foto jpeg/jpg) :
    a. foto ruang tunggu;
    b. foto ruang periksa;
    c. foto kamar mandi/Toilet;
    d. foto lokasi tidak berbaur atau satu atap dengan pusat perbelanjaan, tempat hiburan, pasar tradisional, dan sejenisnya;
    e. form resep;
    f. form register;
    g. form prosedur anaphilatik shock;
    h. form surat sakit;
    i. form kartu status

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Rekam Medis (SIP-Rekam Medis)