Izin Tukang Gigi (SITG)



Surat Izin Tukang Gigi yang selanjutnya disingkat SITG adalah  bukti tertulis yang diberikan kepada tukang gigi yang telah melaksanakan pendaftaran untuk melaksanakan pekerjaan tukang gigi.

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi;
  2. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Tukang Gigi :
    1) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) Pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait.
  2. Persyaratan Izin Tukang Gigi, baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) Biodata tukang gigi;
    3) Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
    4) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
    5) Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm.
  3. Persyaratan Izin Tukang Gigi, perpanjangan :
    1) Izin lama;
    2) Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
    3) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
    4) Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm.

  1. Ketentuan Izin Tukang Gigi :
    1) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) Pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait.
  2. Persyaratan Izin Tukang Gigi, baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) Biodata tukang gigi;
    3) Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
    4) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
    5) Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm.
  3. Persyaratan Izin Tukang Gigi, perpanjangan :
    1) Izin lama;
    2) Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
    3) Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
    4) Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm.

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Tukang Gigi (SITG)