Izin Praktek Terapi Wicara (SIPTW)



Izin Praktek Terapi Wicara yang selanjutnya disingkat SIPTW   adalah kegiatan yang dilakukan oleh terapis wicara dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam membantu masalah yang berhubungan dengan gangguan bahasa bicara dan menelan yaitu tindakan annamnesa, assessmen, diagnose, perencanaan terapi, pelaksanaan terapi, dan reevaluasi.

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/ MENKES/ PER/ VIII/ 2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 548/ MENKES/ PER/ VIII/ 2004 Tentang Registrasi dan Izin Terapis Wicara;
  2. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Praktek Terapi Wicara (SIPTW) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh dinas terkait.
  2. Persyaratan Izin Praktek Terapi Wicara (SIPTW),baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW);
    3) surat keterangan sehat dari dokter;
    4) surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri;
    5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm;
    6) rekomendasi dari Organisasi Profesi
  3. Persyaratan Izin Praktek Terapi Wicara (SIPTW), perpanjangan :
    1) izin lama;
    2) STRTW;
    3) surat keterangan sehat dari dokter;
    4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm;
    5) rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Ketentuan Izin Praktek Terapi Wicara (SIPTW) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh dinas terkait.
  2. Persyaratan Izin Praktek Terapi Wicara (SIPTW),baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) Surat Tanda Registrasi Terapi Wicara (STRTW);
    3) surat keterangan sehat dari dokter;
    4) surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri;
    5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm;
    6) rekomendasi dari Organisasi Profesi
  3. Persyaratan Izin Praktek Terapi Wicara (SIPTW), perpanjangan :
    1) izin lama;
    2) STRTW;
    3) surat keterangan sehat dari dokter;
    4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm;
    5) rekomendasi dari organisasi profesi

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Terapi Wicara (SIPTW)