Surat Izin
Praktek Bidan yang selanjutnya
disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik
kebidanan.
-
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/ MENKES/PER / X/ 2010 Tentang Izin Praktek Bidan;
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E);
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E);
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)
-
Ketentuan Izin Praktek Bidan (SIPB) :
1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait - Persyaratan Izin Praktek Bidan (SIPB), baru :
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) lunas PPB P2 tahun berjalan;
3) STR;
4) surat keterangan sehat fisik dari dokter;
5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm;
6) surat keterangan dari instansi jika bekerja di Fasilitas kesehatan;
7) rekomendasi dari organisasi profesi (IBI);
8) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
9) BPJS Kesehatan - Persyaratan Izin Praktek Bidan (SIPB), perpanjangan :
1) izin praktek lama;
2) lunas PPB P2 tahun berjalan;
3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
4) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm;
6) rekomendasi dari organisasi profesi (IBI); - Persyaratan Izin Praktek Bidan (SIPB), sementara :
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) lunas PPB P2 tahun berjalan;
3) tanda bukti pengajuan STR;
4) surat keterangan sehat fisik dari dokter;
5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm;
6) surat keterangan dari instansi jika bekerja di fasilitas kesehatan;
7) rekomendasi dari organisasi profesi (IBI);
8) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
9) BPJS Kesehatan
-
Ketentuan Izin Praktek Bidan (SIPB) :
1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait - Persyaratan Izin Praktek Bidan (SIPB), baru :
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) lunas PPB P2 tahun berjalan;
3) STR;
4) surat keterangan sehat fisik dari dokter;
5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm;
6) surat keterangan dari instansi jika bekerja di Fasilitas kesehatan;
7) rekomendasi dari organisasi profesi (IBI);
8) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
9) BPJS Kesehatan - Persyaratan Izin Praktek Bidan (SIPB), perpanjangan :
1) izin praktek lama;
2) lunas PPB P2 tahun berjalan;
3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
4) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm;
6) rekomendasi dari organisasi profesi (IBI); - Persyaratan Izin Praktek Bidan (SIPB), sementara :
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) lunas PPB P2 tahun berjalan;
3) tanda bukti pengajuan STR;
4) surat keterangan sehat fisik dari dokter;
5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm;
6) surat keterangan dari instansi jika bekerja di fasilitas kesehatan;
7) rekomendasi dari organisasi profesi (IBI);
8) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
9) BPJS Kesehatan
- Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
- Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
- Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
- Pemohon mengambil surat izin
- Pemohon mengisi quesioner IKM
3 (tiga) hari kerja
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Bidan (SIPB)