Izin Praktek Apoteker (SIPA)



Surat Izin Praktek Apoteker yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.


  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/ MENKES/ PERN/ 2011 Tentang Registrasi Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
  2. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Praktek Apoteker (SIPA) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Apoteker (SIPA), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA) ;
    2) lunas PPB tahun berjalan;
    3) surat izin Klinik/ RS/PBF cabang dan pengangkatan sebagai APA;
    4) Surat Kerjasama antara Apoteker dan pemilik Apotek dan di Notariskan;
    5) surat rekomendasi dari organisasi profesi (IAI);
    6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    7) IMB Tempat Praktik Apoteker;
  3. Persyaratan Izin Praktek Apoteker (SIPA), perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) lunas PPB tahun berjalan;
    3) Surat Kerjasama antara Apoteker dan pemilik Apotek dan di Notariskan;
    4) surat izin Apotik/Klinik/ RS// PBF cabang dan pengangkatan sebagai APA;
    5) Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IAI);
    6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    7) berita acara serah terima antara apoteker lama ke yang baru apabila ada pergantian apoteker;

  1. Ketentuan Izin Praktek Apoteker (SIPA) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Apoteker (SIPA), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA) ;
    2) lunas PPB tahun berjalan;
    3) surat izin Klinik/ RS/PBF cabang dan pengangkatan sebagai APA;
    4) Surat Kerjasama antara Apoteker dan pemilik Apotek dan di Notariskan;
    5) surat rekomendasi dari organisasi profesi (IAI);
    6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    7) IMB Tempat Praktik Apoteker;
  3. Persyaratan Izin Praktek Apoteker (SIPA), perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) lunas PPB tahun berjalan;
    3) Surat Kerjasama antara Apoteker dan pemilik Apotek dan di Notariskan;
    4) surat izin Apotik/Klinik/ RS// PBF cabang dan pengangkatan sebagai APA;
    5) Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IAI);
    6) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    7) berita acara serah terima antara apoteker lama ke yang baru apabila ada pergantian apoteker;

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Apoteker (SIPA)