Izin
Praktek Perawat yang selanjutnya
disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang telah
diakui peraturan perundang-undangan bagi perawat untuk dapat menjalankan
praktek atau mengadakan pelayanan keperawatan dan kesehatan.
-
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17/ MENKES/PER / III/ 2013 Tentang Perubahan Permenkes Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/ 2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Perawat;
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E);
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E);
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)
-
Ketentuan Izin Praktek Perawat (SIPP) :
1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; - Persyaratan Izin Praktek Perawat (SIPP), baru :
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA) ;
2) STR;
3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP;
4) Izin Operasional Fasilitas Kesehatan;
5) pas foto 4x6 cm (jpg/jpeg);
6) Rekomendasi dari organisasi profesi; - Persyaratan Izin Praktek Perawat (SIPP), perpanjangan :
1) izin praktek lama;
2) STR;
3) Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP;
4) Pas foto 4x6 cm (jpg/jpeg);
5) Rekomendasi dari organisasi profesi;
-
Ketentuan Izin Praktek Perawat (SIPP) :
1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/148/I/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; - Persyaratan Izin Praktek Perawat (SIPP), baru :
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA) ;
2) STR;
3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP;
4) Izin Operasional Fasilitas Kesehatan;
5) pas foto 4x6 cm (jpg/jpeg);
6) Rekomendasi dari organisasi profesi; - Persyaratan Izin Praktek Perawat (SIPP), perpanjangan :
1) izin praktek lama;
2) STR;
3) Surat Keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP;
4) Pas foto 4x6 cm (jpg/jpeg);
5) Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
- Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
- Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
- Pemohon mengambil surat izin
- Pemohon mengisi quesioner IKM
3 (tiga) hari kerja
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Perawat (SIPP)