Izin Praktek Okupasi Terapi (SIPOT)



Surat Izin Praktek Okupasi Terapi yang selanjutnya disingkat SIPOT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada okupasi terapis untuk menjalankan praktik pelayanan okupasi terapi.


  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/ MENKES/ PRE/ VII/ 2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan Keputusan Menteri
    Kesehatan Nomor 548/ MENKES/ PER/ V/ 2007 Tentang Registrasi dan Izin Praktik Okupasi Terapi;
  2. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Praktek Okupasi Terapi (SIPOT) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Okupasi Terapi (SIPOT), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau rumah sakit;
    5) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm(jpg/jpeg);
    6) surat rekomendasi dari organisasi profesi;
    7) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  3. Persyaratan Izin Praktek Perawat (SIPP), perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    4) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm(jpg/jpeg);
    5) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Ketentuan Izin Praktek Okupasi Terapi (SIPOT) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Okupasi Terapi (SIPOT), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau rumah sakit;
    5) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm(jpg/jpeg);
    6) surat rekomendasi dari organisasi profesi;
    7) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  3. Persyaratan Izin Praktek Perawat (SIPP), perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    4) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm(jpg/jpeg);
    5) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Okupasi Terapi (SIPOT)