Izin Praktek Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat (SIPTPKM)



Surat Izin Praktek Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat SIPTPKM adalah bukti tertulis yang diberikan untuk memberikan pendidikan, bimbingan, dan penerangan kepada masyarakat untuk mengatasi berbagai masalah seperti pertanian dan kesehatan

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Promotor dan Pendidikan Kesehatan dan PERMENKES Nomor 1796/ MENKES/ PERN/III / 2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  2. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat (SIPTPKM) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Okupasi Terapi (SIPOT), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS;
    5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    6) surat rekomendasi dari organisasi profesi;
    7) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  3. Persyaratan Izin Praktek Perawat (SIPP), perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    5) surat rekomendasi dari organisasi profesi;

  1. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat (SIPTPKM) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Okupasi Terapi (SIPOT), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS;
    5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    6) surat rekomendasi dari organisasi profesi;
    7) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
  3. Persyaratan Izin Praktek Perawat (SIPP), perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    5) surat rekomendasi dari organisasi profesi;

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Tenaga Penyuluh Kesehatan Masyarakat (SIPTPKM)