Izin Optisien adalah bukti tertulis yang diberikan kepada refraksionis
oprisien untuk melakukan pekerjaan pada sarana pelayanan kesehatan.
-
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Refraksi Oktisi/ Optometri;
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E);
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E);
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)
-
Ketentuan Izin Optisien :
1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait; - Persyaratan Izin Optisien, baru :
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS;
5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
6) surat rekomendasi dari organisasi profesi;
7) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
8) Rekomendasi dari Organisasi Profesi IROPIN Cabang Kota Bogor. - Persyaratan Izin Optisien, perpanjangan :
1) izin praktek lama;
2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS;
5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
6) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi IROPIN Cbang Kota Bogor.
-
Ketentuan Izin Optisien :
1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait; - Persyaratan Izin Optisien, baru :
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS;
5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
6) surat rekomendasi dari organisasi profesi;
7) surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
8) Rekomendasi dari Organisasi Profesi IROPIN Cabang Kota Bogor. - Persyaratan Izin Optisien, perpanjangan :
1) izin praktek lama;
2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS;
5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
6) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi IROPIN Cbang Kota Bogor.
- Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
- Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
- Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
- Pemohon mengambil surat izin
- Pemohon mengisi quesioner IKM
3 (tiga) hari kerja
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Optisien