Izin Praktek Penata Anestesi (SIPPA)



Surat Izin Praktek Penata Anestesi yang selanjutnya disingkat SIPPA adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian penata anestesi pada fasilitas pelayanan kesehatan.


  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi;
  2. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Praktek Penata Anestesi (SIPPA) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Penata Anestesi (SIPPA), baru :
    Persyaratan Izin Optisien, perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS;
    5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    6) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi IROPIN dari Dewan Pimpinan Cabang Kota Bogor.

  1. Ketentuan Izin Praktek Penata Anestesi (SIPPA) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Penata Anestesi (SIPPA), baru :
    Persyaratan Izin Optisien, perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    3) STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    4) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS;
    5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    6) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi IROPIN dari Dewan Pimpinan Cabang Kota Bogor.

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Optisien