Izin Praktek Radiografer (SIPR)



 Surat Izin Praktek Radiografer yang selanjutnya disingkat SIPR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi pada fasilitas pelayanan kesehatan.


  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17/ MENKES/ PER/ III/ 2013 Tentang Perubahan Permenkes Nomor 357/ MENKES/ PER/
    V/ 2006;
  2. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Praktek Radiografer (SIPR) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Radiografer (SIPR), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR) yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    4) surat keterangan bekerja dari fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
    5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    6) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  3. Persyaratan Izin Praktek Praktek Radiografer (SIPR), perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) STRR (Surat Tanda Registrasi Radiografer) yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    5) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi.

  1. Ketentuan Izin Praktek Radiografer (SIPR) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Radiografer (SIPR), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR) yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    4) surat keterangan bekerja dari fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
    5) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    6) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  3. Persyaratan Izin Praktek Praktek Radiografer (SIPR), perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) STRR (Surat Tanda Registrasi Radiografer) yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
    4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    5) surat rekomendasi dari Organisasi Profesi.

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Radiografer (SIPR)