Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz)



Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan gizi

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi;
  2. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRTGz) yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    3) surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktek pelayanan gizi secara mandiri;
    4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    5) rekomendasi dari Organisasi Profesi (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia/MKTI);
    6) STR atau Surat keterangan STR sedang proses dari organisasi profesi untuk izin sementara.
  3. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz), perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) STRTGz yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    3) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    4) Rekomendasi dari Organisasi Profesi (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia/MKTI).

  1. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRTGz) yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    3) surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktek pelayanan gizi secara mandiri;
    4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    5) rekomendasi dari Organisasi Profesi (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia/MKTI);
    6) STR atau Surat keterangan STR sedang proses dari organisasi profesi untuk izin sementara.
  3. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz), perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) STRTGz yang masih berlaku dan dilegalisasi;
    3) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    4) Rekomendasi dari Organisasi Profesi (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia/MKTI).

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Tenaga Gizi (SIPTGz)