Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)



Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat SIPTTK adalah izin yang diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan sebagai tenaga kefarmasian 

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31/ MENKES/ PER/ V/ 2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik Tenaga Kefarmasian;
  2. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS;
    3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP);
    4) surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
    5) membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian
    6) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    7) rekomendasi dari Organisasi Profesi (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia/MKTI);
  3. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK), perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP);
    3) surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
    4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    5) Rekomendasi dari Organisasi Profesi (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia/MKTI).

  1. Ketentuan Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) :
    1) penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja;
    2) pengawasan dan pembinaan oleh Dinas terkait;
  2. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK), baru :
    1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
    2) surat keterangan dari instansi bila bekerja di klinik atau RS;
    3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP);
    4) surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
    5) membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian
    6) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    7) rekomendasi dari Organisasi Profesi (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia/MKTI);
  3. Persyaratan Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK), perpanjangan :
    1) izin praktek lama;
    2) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP);
    3) surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
    4) pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm;
    5) Rekomendasi dari Organisasi Profesi (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia/MKTI).

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)