Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Non Permanen



Izin Penyelenggaraan Reklame Non Permanen yang selanjutnya disingkat IPR Non Permanen adalah surat izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 7 Seri D);   ; 
  2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 2 Seri E);
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Reklame (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 17 Seri E).
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame;
  5. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E)
  6. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E);
  7. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E);

  1. Ketentuan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Non Permanen :
    1) Permohonan IPR diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Non Permanen, baru :
    1) KTP-el;
    2) Surat pernyataan kesesuaian reklame dan bertanggungjawab terhadap keamanan pemasangan reklame meliputi;
    a. foto terbaru rencana penempatan reklame;
    b. nama produk;
    c. jenis reklame (Spanduk/umbul-umbul/banner/balon udara/reklame tidak permanen lainnya);
    d. jumlah;
    e. ukuran;
    f. lokasi pemasangan (RTH/panggung reklame/lahan swasta)
    g. masa berlaku;
  3. Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Non Permanen, perpanjangan :
    1) IPR lama;
    2) Surat pernyataan kesesuaian reklame dan bertanggungjawab terhadap keamanan pemasangan reklame meliputi:
    a. foto terbaru rencana penempatan reklame;
    b. nama produk;
    c. jenis reklame (spanduk/umbul-umbul/banner/balon udara/reklame tidak permanen lainnya);
    d. jumlah;
    e. ukuran;
    f. lokasi pemasangan (RTH/ panggung reklame/lahan swasta);
    g. masa berlaku.

  1. Ketentuan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Non Permanen :
    1) Permohonan IPR diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar;
  2. Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Non Permanen, baru :
    1) KTP-el;
    2) Surat pernyataan kesesuaian reklame dan bertanggungjawab terhadap keamanan pemasangan reklame meliputi;
    a. foto terbaru rencana penempatan reklame;
    b. nama produk;
    c. jenis reklame (Spanduk/umbul-umbul/banner/balon udara/reklame tidak permanen lainnya);
    d. jumlah;
    e. ukuran;
    f. lokasi pemasangan (RTH/panggung reklame/lahan swasta)
    g. masa berlaku;
  3. Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Non Permanen, perpanjangan :
    1) IPR lama;
    2) Surat pernyataan kesesuaian reklame dan bertanggungjawab terhadap keamanan pemasangan reklame meliputi:
    a. foto terbaru rencana penempatan reklame;
    b. nama produk;
    c. jenis reklame (spanduk/umbul-umbul/banner/balon udara/reklame tidak permanen lainnya);
    d. jumlah;
    e. ukuran;
    f. lokasi pemasangan (RTH/ panggung reklame/lahan swasta);
    g. masa berlaku.

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

1 (satu) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Non Permanen