Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen yang selanjutnya disingkat (IPR) Permanen adalah surat izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 7 Seri D);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2015 Nomor 2 Seri E);
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Reklame (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 17 Seri E).
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame;
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E);
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E);
- Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)
-
Ketentuan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Permanen :
1) Permohonan IPR diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar;
2) Proses IPR baru dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja dimulai sejak persyaratan IPR diunggah dan diterima secara lengkap dan benar;
3) Proses IPR perpanjangan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja dimulai sejak
persyaratan IPR diunggah dan diterima secara lengkap dan benar;
4) Masa berlaku IPR selama 1 (satu) tahun;
5) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum jangka waktu izin berakhir. Serta tidak dipunggut biaya retribusi - Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Permanen, baru :
1) KTP-el;
2) Surat Penyataan kesesuaian naskah dan ukuran reklame serta bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi;
3) Surat bukti lahan, apabila;
a. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik lahan swasta;
b. IPT/PPTR jika dilahan Pemerintah Daerah Kota;
c. Surat pernyataan jika lahan pribadi;
4) Foto terbaru rencana penempatan reklame permanen, Foto diambil dari jarak 10 (sepuluh) meter yang memperlihatkan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yang dimohon, untuk tiang pancang terlihat letak pondasi;
5) Peta Denah Lokasi dan titik koordinat;
6) Izin Mendirikan Bangunan reklame untuk reklame tiang pancang jenis single pole/double pole dengan luas bidang lebih dari 6 m2 dan reklame menempel pada bangunan gedung dengan luas bidang lebih dari 12 m2 (dua belas meter persegi;
7) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2); - Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Permanen, perpanjangan :
1) IPR lama;
2) Surat Penyataan kesesuaian naskah dan
ukuran reklame serta bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi dan tidak ada perubahan:
3) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2) - Persyaratan untuk Reklame Berjalan, baru :
1) KTP-el pemohon;
2) foto kendaraan dengan memperlihatkan bidang yang akan dipasang reklame dan Nomor Polisi sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
3) foto STNK) yang masih berlaku;
4) Surat perjanjian dengan pemilik kendaraan apabila bukan kendaraan milik pemohon - Persyaratan untuk Reklame Berjalan, perpanjangan :
1) IPR lama;
2) foto kendaraan dengan memperlihatkan bidang yang akan dipasang reklame dan Nomor Polisi sesuai STNK;
3) foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
4) surat perjanjian dengan pemilik kendaraan apabila bukan kendaraan milik pemohona
-
Ketentuan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Permanen :
1) Permohonan IPR diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar;
2) Proses IPR baru dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja dimulai sejak persyaratan IPR diunggah dan diterima secara lengkap dan benar;
3) Proses IPR perpanjangan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja dimulai sejak
persyaratan IPR diunggah dan diterima secara lengkap dan benar;
4) Masa berlaku IPR selama 1 (satu) tahun;
5) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum jangka waktu izin berakhir. Serta tidak dipunggut biaya retribusi - Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Permanen, baru :
1) KTP-el;
2) Surat Penyataan kesesuaian naskah dan ukuran reklame serta bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi;
3) Surat bukti lahan, apabila;
a. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik lahan swasta;
b. IPT/PPTR jika dilahan Pemerintah Daerah Kota;
c. Surat pernyataan jika lahan pribadi;
4) Foto terbaru rencana penempatan reklame permanen, Foto diambil dari jarak 10 (sepuluh) meter yang memperlihatkan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yang dimohon, untuk tiang pancang terlihat letak pondasi;
5) Peta Denah Lokasi dan titik koordinat;
6) Izin Mendirikan Bangunan reklame untuk reklame tiang pancang jenis single pole/double pole dengan luas bidang lebih dari 6 m2 dan reklame menempel pada bangunan gedung dengan luas bidang lebih dari 12 m2 (dua belas meter persegi;
7) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2); - Persyaratan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Permanen, perpanjangan :
1) IPR lama;
2) Surat Penyataan kesesuaian naskah dan
ukuran reklame serta bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi dan tidak ada perubahan:
3) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2) - Persyaratan untuk Reklame Berjalan, baru :
1) KTP-el pemohon;
2) foto kendaraan dengan memperlihatkan bidang yang akan dipasang reklame dan Nomor Polisi sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
3) foto STNK) yang masih berlaku;
4) Surat perjanjian dengan pemilik kendaraan apabila bukan kendaraan milik pemohon - Persyaratan untuk Reklame Berjalan, perpanjangan :
1) IPR lama;
2) foto kendaraan dengan memperlihatkan bidang yang akan dipasang reklame dan Nomor Polisi sesuai STNK;
3) foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
4) surat perjanjian dengan pemilik kendaraan apabila bukan kendaraan milik pemohona
- Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
- Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
- Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
- Pemohon mengambil surat izin
- Pemohon mengisi quesioner IKM
3 (tiga) hari kerja
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) Permanen