Izin Pemakaian Tanah (IPT)/ PPTR



Izin Pemakaian Tanah (IPT)/ PPTR adalah izin yang diterbitkan untuk memanfaatkan tanah/lahan di dalam sarana dan prasarana kota dalam penyelenggaraan reklame yang selanjutnya disingkat IPT/PPTR adalah surat persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakan reklame dalam sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah Kota dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Usaha tanggal 02 Juli 2012 Lampiran I Pemakaian Tanah;
  2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 7 Seri D);
  3. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 11 Seri E); 
  4. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 12 Seri E); 
  5. Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 72 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 17 Seri E)

  1. Ketentuan Izin Pemakaian Tanah (IPT)/ PPTR :
    1) permohonan IPT/PPTR diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar;
    2) permohonan IPT/PPTR mengajukan terlebih dahulu Surat Permohonan kajian teknis pemasangan reklame di Lahan Pemda/Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada DPMPTSP Kota Bogor;
    3) permohonan IPT/PPTR yang sudah mendapatkan rekomendasi saran teknis
    pemasangan reklame di Lahan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengunggah persyaratan permohonan yang dapat diunggah melalui perizinan.kotabogor.go.id;
    4) proses IPT/PPTR baru dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan hasil kajian teknis IPT disetujui oleh Wali Kota;
    5) Proses IPT/PPTR perpanjangan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan hasil kajian teknis IPT/PPTR disetujui oleh Wali Kota;
    6) masa berlaku IPT/PPTR selama 1 (satu) tahun;
    7) permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum jangka waktu izin berakhir ;
  2. Persyaratan Izin Pemakaian Tanah (IPT)/ PPTR, baru :
    1) KTP-el;
    2) Surat Penyataan kesesuaian IPT/PPTR dan bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi;
    3) Gambar desain produk dan naskah reklame permanen;
    4) foto terbaru rencana penempatan reklame permanen;
    5) peta Denah Lokasi dan titik koordinat;
    6) IMB reklame untuk reklame tiang pancang jenis single pole/double pole dengan luas bidang lebih dari 6 m2;
    7) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2);
  3. Persyaratan Izin Pemakaian Tanah (IPT)/ PPTR secara Elektronik, perpanjangan :
    1) IPR lama;
    2) Surat Penyataan kesesuaian IPT/PPTR dan bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi:
    3) IMB reklame untuk reklame tiang pancang jenis single pole/double pole dengan luas bidang lebih dari 6 m2) ;
    4) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2) ;

  1. Ketentuan Izin Pemakaian Tanah (IPT)/ PPTR :
    1) permohonan IPT/PPTR diajukan kepada Wali Kota Bogor melalui Kepala DPMPTSP dengan cara mengunggah persyaratan permohonan melalui website perizinan.kotabogor.go.id, dan melengkapi persyaratan yang lengkap dan benar;
    2) permohonan IPT/PPTR mengajukan terlebih dahulu Surat Permohonan kajian teknis pemasangan reklame di Lahan Pemda/Ruang Terbuka Hijau (RTH) kepada DPMPTSP Kota Bogor;
    3) permohonan IPT/PPTR yang sudah mendapatkan rekomendasi saran teknis
    pemasangan reklame di Lahan Pemerintah Daerah dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengunggah persyaratan permohonan yang dapat diunggah melalui perizinan.kotabogor.go.id;
    4) proses IPT/PPTR baru dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan hasil kajian teknis IPT disetujui oleh Wali Kota;
    5) Proses IPT/PPTR perpanjangan dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja dimulai sejak pendaftaran dan hasil kajian teknis IPT/PPTR disetujui oleh Wali Kota;
    6) masa berlaku IPT/PPTR selama 1 (satu) tahun;
    7) permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum jangka waktu izin berakhir ;
  2. Persyaratan Izin Pemakaian Tanah (IPT)/ PPTR, baru :
    1) KTP-el;
    2) Surat Penyataan kesesuaian IPT/PPTR dan bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi;
    3) Gambar desain produk dan naskah reklame permanen;
    4) foto terbaru rencana penempatan reklame permanen;
    5) peta Denah Lokasi dan titik koordinat;
    6) IMB reklame untuk reklame tiang pancang jenis single pole/double pole dengan luas bidang lebih dari 6 m2;
    7) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2);
  3. Persyaratan Izin Pemakaian Tanah (IPT)/ PPTR secara Elektronik, perpanjangan :
    1) IPR lama;
    2) Surat Penyataan kesesuaian IPT/PPTR dan bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi:
    3) IMB reklame untuk reklame tiang pancang jenis single pole/double pole dengan luas bidang lebih dari 6 m2) ;
    4) Jaminan Asuransi Kecelakaan yang diakibatkan oleh Bangunan Reklame (dengan ketentuan luas bidang ≥24 m2) ;

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

7 (tujuh) hari kerja

(Dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Pemakaian Tanah (IPT)/ PPTR