Detail Layanan Instansi

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (Untuk Pengecekan Kendaraan Tahunan)

Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah (SAMSAT) Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor : 88 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tugas Pokok Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan, memimpin penyelenggaraan Pengelolaan Pendapatan Daerah meliputi pendataan dan penetapan, penerimaan dan penagihan.

Untuk menjalankan tugas pokok tersebut, Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi :

1  Penyelenggaraan pengkajian dan perumusan bahan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah;

2  Penyelenggaraan pengelolaan pendapatan daerah;

3  Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah; dan

4  Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


(Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Wilayah Polda Jawa Barat)


untuk info selengkapnya bisa di download aplikasi SAMBARA Download disini