Detail Layanan Instansi

Pelayanan Akta Kelahiran

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).


Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor mengacu pada Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 76 tahun 2016 tentang uraian tugas dan fungsi serta tata kerja jabatan struktural di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor.


Tugas Pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor adalah melaksanakan sebagian urusan pemerintah daerah di bidang administrasi kependudukan.


Untuk menjalankan tugas pokok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor mempunyai fungsi :

  1. Pelayanan Administrasi Kependudukan yang Profesional;
  2. Akuntabilitas sebagai Wujud Ketransparanan Publik;
  3. Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.