Detail Layanan Instansi

Marketing Promosi Investasi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Provinsi Jabar dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

         Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya  DPMPTSP Provinsi Jabar mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.

            Tugas Pokok  DPMPTSP Provinsi Jabar adalah: Melaksanakan urusan Daerah pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan tepadu satu pintu, meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan modal, data dan sistem informasi penanaman modal serta pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

         Untuk menjalankan tugas pokok, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jabar mempunyai fungsi :

u  Penyelenggaraan perumusan kebijakann teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi

u  Penyelenggaraan pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi

u  Penyelenggaraan administrasi Dinas

u  Penyelenggaraan evauasi dan pelaporan Dinas

u  Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.