Detail Layanan Instansi
Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah
Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Nomor 01Tahun 2010 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN
menyelenggarakan fungsi:
1.
penyusunan dan penetapan
kebijakan di bidang pertanahan;
2.
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
3.
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan
pemberdayaan masyarakat;
4.
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan
pertanahan;
5.
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
6.
perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan
perkara pertanahan;
7.
pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
8.
pelaksanaan koordinasi
tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit
organisasi di lingkungan BPN;
9.
pelaksanaan pengelolaan
data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang
pertanahan;
10.
pelaksanaan penelitian
dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
11.
pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk
menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di
provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.