Detail Layanan Instansi

Pelayanan Konsultasi Perpajakan

Konsultasi yang diberikan adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan Knowledge Management Direktorat Jenderal Pajak sebagai panduan dan jika dianggap membutuhkan penanganan lebih lanjut diarahkan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang secara langsung  ke KPP atau KP2KP.