Detail Layanan Instansi

Surat Keterangan Kehilangan

Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tugas pokok Polri adalah sebagai berikut : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, penganyomandanpelayanankepada masyarakat.
Dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah menerbitkan Surat Keterangan     Kehilangan yang dikeluarkan oleh unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT bertugas memberikan     pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan     pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,salah satu fungsi yang diselenggarakan SPKT adalah:      Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat     Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat     Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima     Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat L    ainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);