Detail Layanan Instansi
Surat Keterangan Kehilangan
Berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka tugas pokok Polri adalah sebagai berikut : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, penganyomandanpelayanankepada masyarakat.
Dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,salah satu fungsi yang diselenggarakan SPKT adalah: Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat L ainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
Dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan yang dikeluarkan oleh unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud,salah satu fungsi yang diselenggarakan SPKT adalah: Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat L ainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);