Membantu pembuatan kode biling yang tidak berhasil dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Namor : PER-04/PJ/2019 Tentang Layanan Pajak Tertentu Pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Pasal 15, Pasal 16 ayat (3), Pasal 33 ayat (2) dan Pasal 37 Ayat 5))
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Namor : PER-05/PJ/2017 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Namor : KEP-17/PJ/2016 Tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik melalui Mini Outomated Teller Machine
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Namor : KEP-21/PJ/2016 Tentang Penunjukan PT Telekomunikasi Selular Sebagai Penyedia Layanan Pembuatan Kode Biling dalam Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Menyiapkan data pajak yang akan dibayar; (jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, dan jumlah yang akan dibayarkan)
Pada menu layanan Kode Billing, Wajib Pajak dibantu mengisi sesuai dengan transaksi pembayaran pajak yang akan dilakukan;
Klik Simpan lalu Kode Billing akan otomatis terbuat;
Wajib Pajak meneliti kembali tentang kebenaran data yang telah diisikan;
Bila ada kesalahan lakukan perbaikan pada menu
edit
Bila data sudah benar, maka kode Biling dapat langsung dicetak pada menu cetak;
Kode Billing dapat digunakan untuk pembayaran pajak di Bank Persepsi/Kantor Pos.