Pendaftaran NPWP adalah bantuan pendaftaran NPWP yang dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang undangan perpajakan
Isi Formulir Permohonan NPWP dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Orang Pribadi (OP)
WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
a. Bagi WNI;
• Fotokopi e-KTP
b. Bagi WNA;
• Fotokopi Paspor; dan
• Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
a. Bagi WNI
• Fotokopi e-KTP; dan
• Surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
• Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online;
b. Bagi WNA
• Fotokopi Paspor
• Fotokopi KITAS atau KITAP; dan
• Surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan; atau
• keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online - Badan Hukum
a. Profit Oriented
• Fotokopi;
i. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
ii. Fotokopi surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing
• Identitas Salah Satu Pengurus Badan;
i. WNI : Fotokopi KTP dan fotokopi NPWP
ii. WNA : Fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan
b. Non Profit Oriented
• Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu pengurus badan;
i. Fotokopi KTP dalam hal pengurus WNI
ii. Fotokopi Paspor Pengurus dalam hal pengurus adalah WNA;dan
• Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
Penyelesaian pelayanan pendaftaran dan pemberian NPWP adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.