Izin Praktek Fisikawan Medis
Baru :
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) STR/STR Sementara bagi WNA;
3) rekomendasi dari Organisasi Profesi;
4) foto tempat praktik
Perpanjangan :
1) izin praktik lama;
2) STR/STR Sementara bagi WNA;
3) rekomendasi dari Organisasi Profesi;
4) foto tempat praktik
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)