Detail Layanan Instansi

Kartu Tanda Bukti Pencari Kerja / Kartu Kuning (AK/I)

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016. Tugas pokok Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah :

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi

3. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang tenaga kerja dan transmigrasi

4. Pelaksanaan teknis operasional di bidang tenaga kerja dan transmigrasi