Izin Praktek Teknis Pelayanan Darah
Persyaratan Ketentuan SIPTPD
1) SIP masih berlaku sepanjang;
2) STR masih berlaku;
3) SIP masing-masing berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat;
4) Penyelesaian perizinan 3 (tiga) hari kerja
BARU
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) STR/STR Sementara bagi WNA;
3) rekomendasi dari organisasi profesi;
4) foto tempat praktik.
PERPANJANGAN
1) izin praktik lama
2) STR/STR Sementara bagi WNA;
3) rekomendasi dari organisasi profesi;
4) foto tempat praktik.
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)