BARU:
1) KTP-el (Pasport/KITAS untuk WNA);
2) STR-E atau STR-E sementara yang masih berlaku dan dilegalisasi;
3) Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
4) surat keterangan bekerja dari fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
5) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm;
6) rekomendasi dari organisasi profesi.
PERPANJANGAN:
1) Izin praktek lama
2) STR-E atau STR-E sementara yang masih berlaku dan dilegalisasi;
3) surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek;
4) pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm;
5) rekomendasi dari organisasi profesi;
Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)