Detail Layanan Instansi
Pelayanan Penghapusan Tanggungan/Roya
Sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 01Tahun 2010 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
- pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
- pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.