Detail Layanan Instansi

Pelayanan Jasa Raharja dan Pengutipan

PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor dibentuk sesuai dengan :

·      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja

·      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Djasa Rahardja sebagai Usaha Negara seperti yg dimaksud dalam ayat (2) Pasal Undang-Undang No. 9 Tahun 1969

·   Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

        Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor mengacu pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

        Tugas Pokok PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor adalah : Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.              

Untuk menjalankan tugas pokok, PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor mempunyai fungsi :

Memberikan Perlindungan dan Santunan kepada Masyarakat yang menjadi Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Umum Seperti Bis, Kapal Laut dan Pesawat Terbang.