Penyedia
barang/jasa dapat menyampaikan permohonan pelatihan SPSE kepada LPSE
1. Peraturan Presiden RI No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
3. SOP-LPSE.KTBGR-024 “Prosedur Pelaksanaan Training Pengguna SPSE”
Membawa
surat permohonan pelatihan SPSE yang dibuat diatas kertas berkop surat
perusahaan yang ditandatangani Direktur, dicap dan bermaterai Rp. 10.000;
1. Penyedia menyiapkan berkas yang dipersyaratkan
2. Petugas membuat ticket permintaan layanan pada aplikasi helpdesk ticketing
3. Penyedia mengisi evaluasi layanan pada aplikasi helpdesk ticketing