1. UU No. 5/1960
2. UU No. 16/1985
3. UU No. 4/1996
4. PP No. 24/1997
5. PP No. 13/2010
6. PMNA/ KBPN No.
3/1997
7. SE KBPN-600-1900
tanggal 31 Juli 2003
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat asli
19 (sembilan belas)
hari
Catatan
Formulir permohonan
memuat: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon 3. Pernyataan tanah tidak sengketa 4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik