Detail Layanan Instansi
Pelayanan Salinan SPPT PBB
Badan Pendapatan Daerah Kota
Bogor dibentuk
sesuai dengan Peraturan
Daerah Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bapenda Kota
Bogor mengacu
pada Peraturan Walikota Bogor
Nomor 115 Tahun 2018 tentang Uraian
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota
Bogor
Tugas Pokok Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor adalah : Melaksanakan sebagian urusan di bidang
Pendapatan Daerah
Untuk menjalankan Tugas
Pokok, Bapenda Kota Bogor mempunyai fungsi :
•
Penyusunan
Kebijakan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;
•
Pelaksanaan
Tugas Dukungan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;
•
Pembinaan Dan Pelaksanaa Tugas Di Bidang Pendapatan
Daerah;
•
Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di
Bidang Pendapatan Daerah;
•
Pelaksanaan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan
Fungsi-fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Pendapatan Daerah;